Pada tahun 1981/1982 saat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa yang semula bernama Sarjanawiyata (Universitas) Tamansiswa, dipimpin oleh rektor Ki DR. Sarino Mangunpranoto, didirikan Fakultas Keguruan Teknik (FKT) untuk membantu pemenuhan kebutuhan guru sekolah menengah kejuruan bagi sekolah-sekolah kejuruan yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat. Dengan memiliki 4 (empat) jurusan, yaitu Jurusan Teknik  Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Bangunan dan Teknik Listrik, Ki Sarino Mangunpranoto mengharapkan FKT dapat menghasilkan lulusan yang bisa menjadi guru sekaligus menjadi juru.  

Pada tahun 1986, Pemerintah cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  memberikan  ijin penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas Keguruan Teknik yang meliputi Jurusan Teknik Mesin, Jurusan Teknik Otomotif, Jurusan Teknik Bangunan dan Jurusan Teknik Listrik dengan  Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) No. 361/0/1986. Pada saat itu Sarjanawiyata (Universitas) Tamansiswa memiliki 5 (lima)  Fakultas, yaitu: 1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dengan Jurusan Pendidikan Umum dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. 2) Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) dengan Jurusan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Seni Rupa. 3) Fakultas Keguruan Ilmu Eksata (FKIE) dengan Jurusan Matematika dan Fisika, 4) Fakultas Ekonomi (FE) dengan Jurusan Ekonomi Perusahaan, dan 5) Fakultas Keguruan Teknik (FKT) dengan Jurusan Teknik Bangunan, Teknik Listrik, Teknik Mesin dan Teknik Otomotif.

Pengelolaan perguruan tinggi tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga pendidikan dan peraturan-peraturan turunannya. Demikian pula yang terjadi pada Sarjanawiyata (Universitas) Tamansiswa. Sejak tahun 1985, 4 (empat) fakultas yang ada di UST yang bercirikan pendidikan dan keguruan, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS), Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE) dan Fakultas Keguruan Teknik (FKT), digabung menjadi satu dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Keempat fakultas yang digabung menjadi FKIP statusnya berubah masing-masing menjadi Jurusan Ilmu Pendidikan (JIP), Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (JPBS), Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (JPMIPA), dan Jurusan Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (JPTK). 

Dengan berubahnya FKT menjadi JPTK, maka Jurusan Pendidikan Teknik Mesin juga berubah menjadi setingkat program studi, dengan nama   Program Studi Pendidikan Teknik Mesin (PTM). Pada saat yang sama Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga digabung ke JPTK menjadi Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Pada tahun 1996, berdasarkan hasil konggres Persatuan Tamansiswa XVII tertanggal 19 Juli 1996 Sarjanawiyata (Universitas) Tamansiswa berubah menjadi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), maka selengkapnya identitas program studi ini menjadi Pendidikan Teknik Mesin, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Karena beratnya persaingan dalam memperoleh masukan (input) mahasiswa baru, 3 (tiga) program studi di lingkungan JPTK dihentikan operasionalnya, yaitu Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan, Program Studi Pendidikan Teknik Listrik dan Program Studi Pendidikan Teknik Otomotif. Jurusan Pendidikan Teknologi dan Kejuruan tinggal menaungi 2 (dua) program studi, yaitu Program Studi Pendidikan Teknik Mesin (PTM) dan Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 684/M/2020 Program Studi Pendidikan Teknik Mesin (PTM) berubah nama menjadi Pendidikan Vokasional Teknik Mesin (PVTM).  

Perkembangan status akreditasi:

  • Terdaftar tahun 1987
  • Akreditasi C tahun 2008
  • Akreditasi B tahun 2013 .
  • Akreditasi A tahun 2018 dg SK No.: 886/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2018 tgl 27 Maret 2018. 

Dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 684/M/2020 Program Studi Pendidikan Teknik Mesin berubah nama menjadi Pendidikan Vokasional Teknik Mesin (PVTM), dan peringkat akreditasi mengalami penyesuaian, yang semula dengan peringkat A dengan SK  No.: 886/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2018 tgl 27 Maret 2018, peringkat akreditasi tetap A dengan SK dari BAN-PT Nomor : 974/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/II/2021. Tgl 23 Februari 2021.